Friday, July 26, 2013

Pernikahan



Pernikahan merupakan proses ritual mulia yang disunnahkan oleh Rosulullah SAW kepada setiap umatnya yang sendirian (tidak berpasangan) sebagai bagian dari paruh agama.
Sungguh Islam agama mulia, ia menganjurkan insannya untuk mempergauli sesama dengan akhlak yang baik. Islam pun tidakn mengingkari kebutuhan manusia, salah satunya adalah pernikahan—sebgaia kelangsungan hidup manusia, sebagai pemenuhan kebutuhan biologis dan pelanjut garis generasi/keturunan dalam bingkai indah pernikahan—amal yang diridhai Allah dan menjadi ibadah bagi pelakunya jika diniatkan karena Allah, insya Allah.

Suatu kali Rasulullah SAW pernah bersabda, yang intinya, Umat Rasulullah adalah yang mengikuti sunnah rasulullah, dan diantara sunnah-sunnahnya adalah menikah.
Namun akhir-akhir belakangan ini ada isu pernikahan yang menjadi pro dan kontra di dalam masyarakat, yang telah ada sejak zaman rasulullah. Tidak lain tidak bukan ialah pernikahan dini.
Pernikahan dini bukan hal asing bagi kita semua; sudah menjadi  tradisi dan bagian dari kehidupan masyarakat yang telah melekat erat sejak lama. Hanya saja isu ini sering kali diangkat ke media massa sejak praktek pernikah salah seorang syekh/pengusaha kaya raya yang menikahi remaja dibawah umur dengan dalih bahwa nabi saja pernah melakukannya. Isu ini menimbulkan sikap pro dan kontra di dalam masyarakat.
Sebagian dari kawula agama berpendapat bahwa pernikahan dini sah-sah saja dan boleh dilakukan jika diniatkan dengan benar sebagai rahmat daripada ajaran agama. Akan tetapi lebih cenderung  dianjurkan menikah setelah baligh; karena pada hakikatnya pernikahan adalah  untuk memenuhi kebutuhan biologis dan melanjutkan keturunan. Jika pernikahan dini dilarang takutnya akan terjadi disfungsi dan krisis moral sehingga terjadi hal-hal yang dibenarkan; dicela oleh masyarakat, diharamkan oleh agama. Maka dari itu pernikahan dibenarkan jika diniatkan dengan benar.
Kedua, pemerintah tidak mau kalah, mengatakan bahwa pernikahan dini dilarang. Hal ini dipertegas dalam undang-undang pernikahan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun. Peraturan tersebut berdasarkan pertimbangan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang secara fisik, psikis, dan mental. Akan tetapi sepertinya ini adalah salah satu trik pemerintah untuk membatasi pertumbuhan penduduk yang dianggap menyusahkan negara. Wallahu a’lam (Hanya Allah yang lebih mengetahui).
Dari sudut pandang kedokteran, pernikahan dini mempunyai dampak negatif baik bagi sang ibu maupun anak yang dilahirkan.
Menurut para sosiolog, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan emosi yang masih labil, gejolak darah muda, dan cara pikir yang belum matang.
Belum lagi meningat pernikahan akan diterpa oelh cobaan-cobaan jangka panjang yang berbagai macam, salah satunya cobaan sifat biologis dari suami yang akan mengalami masa pubertas kedua (±45 tahun) dan masa pubertas ketiga (±65 tahun) dimana anak dan cucu sudah besar—ibarat badan sudah berkabung tanah—namun masih saja seperti anak remaja yang suka bermain api dan menggoda anak gadis orang lain. Semoga saya dan pembaca yang budiman diselamatkan dari ujian tersebut kelak, Allahumma aamiin.
Kembali pada pokok awal pernikahan sebenarnya buka terletak pada pernikahan dini atau tidaknya. Akan tetapi seberapa siap pelakunya secara fisik, mental, psikis, dan kematangannya/kedewasaannya dalam mengarungi kehidupan rumah tangga yang panjang.
Pernikahan bukanlah hal coba-coba dan main-main, melainkan menjaga ikatan dua insan berkpribadian berbeda, menyatuka dua keluarga, dan memperat hubungan dua kaum/suku. Tidak akan bercerai sampai mati kecuali biduk telah karam dan tak mungkin diselamatkan lagi.
Jika si calon ibu telah siap bersuami, dan seorang laki-laki telah siap mengemban tanggung jawab yang diamanahkan—meliputi nafkah lahir dan batin, kemananan (pemberian perlindungan), menjaganya dari hal-hal mungkar dan keji, dan lain-lain—sebagai pemimpin utama di dalam rumah tangga dan keduanya sedang dimabuk asmara, maka pernikahan hukumnya menjadi wajib untuk dilangsungkan.
Nah perlu diperhatikan, oknum-oknum tertentu yang menikahi gadis dibawah umur dengan dalih mengikuti nabi tetapi sebenarnya tidak lain adalah pengikut hawa nafsu; hal ini jelas menciderai nama agama. 

Orang-orang yang mengaku menikahi gadis usia dini dengan mengikuti rasulullah saya tekankan untuk berintropeksi diri! Apakah sudah benar niatnya atau hanyalah dalih untuk pemunuhan kebutuhan seks saja.
Pasalnya rasulullah tidak menikahi Aisyah ra atas hawa nafsu melainkan karena dakwah! Jika tidak percaya silahkan baca kembali sirah nabawiyyah dan pahami! Setelah Khadijah wafat (Istri yang beliau cintai, pembela dan pembenar pertama kerasulannya) ia tidak menikahi wanita lain melainkan karena agama. Pasalnya rasulullah tidak menikahi garis remaja, gadis yang manis lagi anggun, tidak menikahi ratu, tidak menikahi karena nafsu melainkan jauh diatas semua itu. Padahal bisa saja seorang “Rasul” berbuat semaunya—surga digenggamnya, semua orang ingin menjadi mertua rasulullah—‘kan banyak anak gadis yang cantik jelita dibandingkan dengan anak usia dini, dibandingkan nenek-nenek yang dinakahinya. Rosulullah bisa menikahi siapa saja yang beliau mau tetapi beliau lebih memilih nenek-nenek dan Aisyah ra yang belia untuk dijadi istri, apakah ini atas nafsu?
Jika ini atas nafsu, maka mana yang lebih engkau minati, seorang nenek-nenek atau gadis remaja yang cantik jelita? Manakah yang lebih engkau minati seorang gadis belia atau gadis remaja yang cantik jelita. Manakah yang lebih sesuai dengan nafsumu wahai anak adam? Silahkan bagi mereka yang masih menggunakan nabi sebagai patokan menikahi anak usia dini sebagai ‘kambing hitam’. Jangan memfitnah, jangan mencinderai agama Islam, jika tidak ingin azab Rabb semesta alam, na’udzubillah. 
Sekali lagi, bagi mereka yang masih memperolok-olokkannya maka tunggulah olehmu azab, sesungguhnya aku pun temasuk orang yang menunggu.
Semoga bermanfaat. Jazakumullah khairan ya mukminin.

-Habibullah Boktobibi-

No comments:

Post a Comment

Name:
Subject:
Messages: